Skip to content
Sub banner-2
Sub sub banner-2

Sumber Dana dan Tarif Biaya Layanan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baslan Hugo Trea menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan independensi dalam seluruh aspek operasionalnya, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan, pendanaan, serta penetapan tarif layanan pemeriksaan halal.

1. Sumber Dana Lembaga

Untuk menjaga objektivitas, independensi, serta menghindari adanya tekanan komersial yang dapat mengkompromikan mutu dan ketidakberpihakan audit, LPH Baslan Hugo Trea memperoleh sumber dana secara sah dan akuntabel yang bersumber dari:

  • Pendapatan Layanan Pemeriksaan Halal: Biaya jasa pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang dibayarkan oleh pemohon/pelaku usaha sesuai dengan ketentuan tarif resmi yang berlaku.

  • Dukungan Operasional Yayasan: Alokasi pendanaan dan unit usaha di bawah naungan Yayasan Baslan Hugo Trea.

  • Kerjasama dan Sumber Pendanaan Lain yang Sah: Sumber-sumber pendapatan yang sah, legal, serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan akreditasi BPJPH.

2. Informasi Umum Tarif Biaya Pemeriksaan Halal

  • Transparansi Biaya: Seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada pemohon dan pelaku usaha disampaikan secara transparan dan proporsional sejak tahap permohonan melalui sistem elektronik LPH.

  • Acuan Tarif: Penetapan tarif layanan pemeriksaan halal mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH atau ketentuan perundang-undangan penunjang yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

  • Kepastian Kontrak: Rincian biaya, metode pembayaran, serta ketentuan penarikan kontrak dituangkan secara resmi dalam dokumen perjanjian kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pelaksanaan audit.

3. Ketentuan Pengembalian Biaya (Refund Policy)

Berdasarkan Manual Mutu LPH Baslan Hugo Trea (ketentuan terkait proses sertifikasi dan penetapan kehalalan):

  • Apabila Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan bahwa produk yang diperiksa dinyatakan tidak halal, maka seluruh biaya pemeriksaan dan layanan yang telah dibayarkan oleh pemohon kepada LPH Baslan Hugo Trea tidak dapat dikembalikan (non-refundable) karena tahapan pemeriksaan dan evaluasi audit telah selesai dilaksanakan.

 

Icon label
Icon label
Icon label
Icon label
Copyright © 2026 LPH Yayasan Baslan Hugo Trea. All Rights Reserved. Designed & Developed by Vodeco