Skip to content
Sub banner-2
Sub sub banner-2

Skema Pemeriksaan Sertifikasi Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baslan Hugo Trea berkomitmen untuk memberikan layanan pemeriksaan kehalalan produk yang profesional, independen, dan transparan. Proses sertifikasi halal dilakukan secara sistematis mengacu pada standar nasional dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Alur Tahapan Pemeriksaan Halal

  1. Permohonan

    • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara resmi melalui sistem elektronik SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH.

    • Sekretariat LPH Baslan Hugo Trea melakukan tinjauan permohonan dan penetapan biaya layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Setelah kesepakatan tercapai, dilakukan penyiapan dan pengiriman surat kontrak pemeriksaan kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik LPH.

  2. Audit Tahap 1 (Document Review)

    • Sekretariat menunjuk Auditor Halal yang kompeten dan menerbitkan surat tugas serta pengiriman Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

    • Auditor Halal yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menyusun Laporan Audit Tahap 1.

  3. Audit On-Site (Pemeriksaan Lapangan)

    • Pengiriman rencana audit on-site kepada pemohon.

    • Pelaksanaan pemeriksaan langsung ke lokasi fasilitas produksi pemohon untuk memverifikasi kesesuaian data pengajuan dengan kondisi riil di lapangan.

    • Penyusunan daftar periksa (checklist), catatan temuan, daftar hadir, serta dokumentasi bukti pelaksanaan audit untuk diserahkan kembali ke sekretariat LPH.

  4. Laporan Audit & Penyelesaian Temuan

    • Auditor menyusun laporan hasil audit menyeluruh dan memastikan bahwa seluruh temuan yang diperoleh selama audit on-site telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pelaku usaha.

  5. Review Fatwa Internal Sekretariat

    • Laporan hasil audit dikirimkan kepada tim SDM Syariah LPH Baslan Hugo Trea untuk dilakukan review (maksimal 1 hari kerja).

    • Pelaksanaan proses sidang fatwa internal secara elektronik melalui media LPH.

  6. Keputusan Penetapan Kehalalan Produk

    • Sekretariat mengirimkan laporan hasil audit yang telah direview dan disidangkan secara internal kepada Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal Reguler BPJPH guna penetapan kehalalan produk secara resmi.

Acuan Standar & Regulasi Pemeriksaan

Dalam menjalankan proses pemeriksaan, LPH Baslan Hugo Trea senantiasa berpedoman pada standar normatif dan regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  • SNI ISO/IEC 17065:2012 (Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa).

  • SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal.

Icon label
Icon label
Icon label
Icon label
Copyright © 2026 LPH Yayasan Baslan Hugo Trea. All Rights Reserved. Designed & Developed by Vodeco