Skip to content
Sub banner-2
Sub sub banner-2

Hak dan Kewajiban Pemohon / Pelaku Usaha

Dalam proses sertifikasi halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baslan Hugo Trea, setiap pelaku usaha memiliki hak yang dijamin secara transparan serta kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga keabsahan dan integritas proses pemeriksaan kehalalan produk.

 

A. Kewajiban Pemohon / Pelaku Usaha

Berdasarkan perjanjian pemeriksaan yang berkekuatan hukum, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal berkewajiban untuk:

  1. Mematuhi Persyaratan Pemeriksaan

    Selalu memenuhi persyaratan pemeriksaan yang ditetapkan oleh LPH, termasuk menerapkan setiap perubahan yang dikomunikasikan secara resmi oleh LPH Baslan Hugo Trea.

  2. Kesesuaian Produk Berkelanjutan

    Memastikan bahwa produk yang diperiksa dan diproduksi secara terus-menerus senantiasa memenuhi persyaratan produk halal yang berlaku.

  3. Fasilitasi Akses dan Evaluasi

    Memberikan pengaturan dan akses penuh kepada tim auditor LPH untuk keperluan evaluasi dan pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), meliputi:

    • Pemeriksaan dokumen, rekaman, serta akses ke peralatan, lokasi, area produksi, fasilitas penyimpanan, personel, hingga subkontraktor yang relevan.

    • Fasilitasi dalam penyelidikan pengaduan serta keikutsertaan pengamat (jika diperlukan).

  4. Penggunaan Pernyataan & Periklanan yang Benar

    • Membuat pernyataan terkait pemeriksaan yang sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan.

    • Tidak menggunakan hasil pemeriksaan sedemikian rupa yang dapat mencemarkan reputasi LPH Baslan Hugo Trea atau membuat pernyataan yang menyesatkan/tidak sah.

    • Memenuhi ketentuan standarisasi dalam penggunaan tanda kesesuaian, brosur, iklan, atau media komunikasi lainnya.

  5. Tindakan Saat Pembekuan atau Pencabutan

    Jika terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian hasil pemeriksaan, pelaku usaha wajib menghentikan seluruh penggunaan iklan yang merujuk pada hasil pemeriksaan serta mengembalikan dokumen terkait sebagaimana diinstruksikan oleh LPH.

  6. Pengelolaan Keluhan Pelanggan

    Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diterima terkait pemenuhan persyaratan pemeriksaan halal, mengambil tindakan perbaikan yang tepat, mendokumentasikannya, serta menyediakannya kepada LPH apabila diminta.

  7. Pelaporan Perubahan Tanpa Penundaan

    Menginformasikan kepada LPH Baslan Hugo Trea sesegera mungkin mengenai perubahan penting yang dapat memengaruhi sistem manajemen atau kemampuan memenuhi persyaratan, seperti:

    • Perubahan status hukum, komersial, organisasi, atau kepemilikan.

    • Perubahan struktur manajemen, pengambil keputusan, atau staf teknis.

    • Perubahan alamat kontak dan lokasi fasilitas (site).

    • Modifikasi produk atau perubahan metode produksi.

B. Hak Pemohon / Pelaku Usaha

Sebagai mitra dalam proses sertifikasi halal, pelaku usaha berhak untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehalalan produk yang profesional, objektif, adil, dan non-diskriminatif (tanpa membedakan ukuran usaha, kondisi keuangan, atau kelompok tertentu).

  2. Memperoleh kejelasan informasi transparan terkait alur skema pemeriksaan, struktur biaya, serta hak referensi atau penggunaan hasil pemeriksaan yang sah.

  3. Mendapatkan kerahasiaan penuh atas seluruh data teknis, dokumen produksi, dan rahasia dagang yang diserahkan selama proses audit berlangsung.

  4. Mengajukan keluhan atau banding secara resmi melalui prosedur penanganan keluhan yang transparan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau hasil audit.

 

Icon label
Icon label
Icon label
Icon label
Copyright © 2026 LPH Yayasan Baslan Hugo Trea. All Rights Reserved. Designed & Developed by Vodeco