Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baslan Hugo Trea berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan serta kepuasan pelanggan secara optimal. Kami menyediakan mekanisme yang transparan, adil, dan objektif bagi pelaku usaha maupun pihak ketiga yang ingin menyampaikan keluhan terkait kegiatan pemeriksaan audit halal atau mengajukan banding atas keputusan sertifikasi.
A. Ruang Lingkup dan Prinsip Penanganan
-
Validasi dan Konfirmasi: Setiap keluhan atau banding yang masuk secara tertulis akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya secara langsung dengan kegiatan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab LPH Baslan Hugo Trea.
-
Independensi dan Objektivitas: Untuk mencegah konflik kepentingan, proses penanganan keluhan dan peninjauan keputusan banding dilakukan oleh personel atau tim khusus yang tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan audit atau pemeriksaan yang dipersengketakan.
-
Kerahasiaan: Identitas pihak yang mengajukan keluhan/banding serta isi materi pengaduan dijamin kerahasiaannya sesuai prosedur hukum lembaga.
B. Tahapan Alur Penanganan Keluhan
-
Pengajuan Secara Tertulis: Pelaku usaha atau pihak yang berkepentingan menyampaikan keluhan atau pengaduan secara resmi melalui media elektronik atau surat kepada sekretariat LPH Baslan Hugo Trea.
-
Konfirmasi & Pengakuan Penerimaan: LPH memberikan konfirmasi tertulis atas diterimanya pengaduan serta memberikan informasi mengenai estimasi progres penyelesaian.
-
Investigasi & Verifikasi Data: Tim penanganan keluhan mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi serta bukti pendukung yang diperlukan guna menilai validitas pengaduan.
-
Tindakan Perbaikan & Keputusan: Menentukan langkah koreksi atau tindakan perbaikan yang diperlukan secara tepat, serta memastikan bahwa keputusan akhir ditinjau dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
-
Pemberitahuan Formal: Menyampaikan laporan akhir dan hasil keputusan penanganan keluhan secara formal kepada pihak pelapor.
C. Mekanisme Pengajuan Banding
-
Jika pelaku usaha pemohon sertifikasi ingin mengajukan keberatan (banding) terhadap suatu keputusan pemeriksaan, permohonan banding dapat diajukan secara resmi melalui prosedur terdokumentasi yang berlaku (SOP-BHT-015).
-
Untuk menjamin transparansi penuh, penyelesaian banding akan melibatkan peninjauan obyektif dan penugasan khusus melalui Komite Ketidakberpihakan LPH Baslan Hugo Trea.
-
Proses investigasi hingga pengambilan keputusan banding dilakukan secara non-diskriminatif dan transparan tanpa memihak pihak manapun.
D. Akses Informasi dan Layanan Pengaduan
Pelaku usaha atau pihak masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan keluhan serta banding dapat menghubungi layanan resmi LPH Baslan Hugo Trea melalui:
-
Website Resmi: www.lphbaslanhugotrea.id
-
Email: lphbaslanhugotrea@gmail.com
-
Nomor Kontak: 0816900704
-
Alamat Kantor: Taman Ria Persada, Cluster Pandawa Residence No. A3, RT 002/RW 17, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
