Pernyataan Ketidakberpihakan & Independensi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baslan Hugo Trea berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi prinsip objektivitas, independensi, dan ketidakberpihakan dalam seluruh pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian kehalalan produk.
A. Komitmen Utama Lembaga
-
Dalam melayani kegiatan pemeriksaan kehalalan produk, LPH Baslan Hugo Trea bersikap tidak memihak serta menjamin tidak adanya tekanan komersial, keuangan, atau bentuk tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan ketidakberpihakan.
-
Jajaran manajemen LPH secara aktif memegang teguh komitmen untuk selalu menjaga objektivitas dan integritas kelembagaan.
-
LPH secara berkala mengidentifikasi, menganalisis, serta meminimalkan atau menghilangkan segala risiko ketidakberpihakan yang mungkin timbul dari aspek kepemilikan, tata kelola, manajemen, keuangan, kegiatan pemeriksaan, maupun personelnya.
B. Batasan Operasional dan Larangan Konflik Kepentingan
Guna menjamin objektivitas yang mutlak, LPH Baslan Hugo Trea menetapkan batasan operasional yang tegas, antara lain:
-
Tidak Terlibat Rantai Pasok Produk: LPH tidak bertindak sebagai desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor, atau pemelihara produk yang sedang atau akan disertifikasi.
-
Bebas dari Jasa Konsultasi: LPH tidak menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi komersial kepada klien.
-
Larangan Konsultasi Sistem Manajemen: LPH tidak menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen maupun audit internal kepada klien apabila skema audit mensyaratkan evaluasi independen terhadap sistem manajemen tersebut.
-
Larangan Promosi yang Menyesatkan: LPH tidak pernah menyatakan atau menyiratkan bahwa proses sertifikasi halal akan menjadi lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan jasa dari organisasi konsultan tertentu.
-
Ketentuan Jeda Waktu (Cooling-off Period): Personel yang pernah memberikan layanan konsultasi kepada suatu entitas dilarang keras untuk mengevaluasi atau mengaudit perusahaan yang bersangkutan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa konsultasi tersebut.
C. Pengawasan dan Kepatuhan Personel
-
Peran Komite Ketidakberpihakan: Lembaga didukung oleh Komite Ketidakberpihakan yang independen untuk mengawasi jalannya kebijakan, mengelola potensi konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas penuh kegiatan pemeriksaan.
-
Pakta Integritas & Kerahasiaan: Seluruh personel LPH Baslan Hugo Trea (baik internal maupun eksternal) serta anggota komite diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan resmi yang menjamin kerahasiaan data, kebebasan dari tekanan komersial, serta keterbebasan dari konflik kepentingan.
-
Tindakan Cepat atas Risiko: Jika terdeteksi adanya potensi risiko atau celah yang mengancam ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi, manajemen LPH akan segera mengambil langkah penanganan dan tindakan korektif secara cepat.
